VISI & MISI
VISI
”Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik dan Bersih dan Pembangunan Sektor Riel yang berkeadilan Guna Mewujudkan Kehidupan Masyarakat Desa yang Adil, Makmur dan Sejahtera”
Makna dan arti dari rumusan Visi tersebut diatas mengandung unsur filososofis dan tujuan visioner dalam kerangka waktu 6 (enam) tahun sebagai berikut:
- Demokratis. Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu Kesetaraan sebagai warga masyarakat, memenuhi kebutuhan - kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, menjamin hak-hak dasar, dan pembaruan kehidupan sosial.
- Transparan artinya suatu pemerintahan yang dimana dalam menjalankan kebijakan, program dan systemnya dapat diakses informasinya dengan mudah oleh masyarakat.
- Harmonis Secara terminologi Keharmonisan berasal dari kata harmonis yang berarti serasi, selaras. Titik berat dari Keharmonisan adalah kedaan selaras atau serasi, keharmonisan bertujuan untuk mencapai keselarasan dan keserasian, dalam Pemerintahan Desa perlu menjaga kedua hal tersebut untuk mencapai keharmonisan dalam menjalan Pemerintahan Desa.
- Netralitas Di dalam suatu pencapaian tujuan pembangunan desa diperlukan suatu kemandirian dari aparatur pemerinatah desa tanpa harus melakukan keperpihakan. Aparatur pemerintah desa harus bersifat netral, artinya pemerintah desa harus tetap diinterprestasikan bahwa pemerintahan harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya terlepas dari partai politik.
- Sejahtera artinya masyarakat mengalami kemajuan secara mental, spiritual, intelektual, sosial, dan ekonomi yang tumbuh dan berkembang bersamaan menuju keseimbangan hidup manusia. Kesejahteraan juga mengandung makna terpenuhinya kebutuhan dasar berupa pangan, sandang dan papan serta palayanan dasar yang meliputi pendidikan, pelayanan kesehatan, layanan air bersih, serta memiliki pendapatan untuk menghidupi keluarganya secara layak.
MISI
“Misi Pembangunan Desa Rama Agung 2022 - 2028”, sebagai berikut :
- Melakukan peningkatan kinerja aparatur pemerintahan desa dalam melayani masyarakat
- Menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih terbebas dari KKN serta bentuk penyelewengan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan dan pembinaan kepada UMKM, Bumdes, KUBE, SPP, Petani dan kelompok usaha lainnya
- Meningkatkan Kualitas Hidup dalam Keberagaman, Kebudayaan dan Kearipan Lokal
- Melaksanakan pembangunan infrastruktur dan transfortasi dengan mengedepankan azas manfaat skala prioritas dan mengutamakan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait
- Mengoptimalkan Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Cerdas
Sebut Saja Mawar
31 Maret 2023 21:42:37
Kunjungi kami juga dong di : https://s.id/Rt002RamaAgung...